halo ka, mau tanya, tolong pencerahannya ya. Dalam hitungan pph pasal 21 bpjs kesehatan yg dibayarkan perusahaan apakah termasuk dalam penambah bruto, perusahaan bayar 4%, 1% dibayar karyawan. Mohon pencerahannya ka, tks
<WRAP> Untuk perlakuan bpjs tetap mengacu ke per 16/2016 dan resume berikut ya mas: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id