Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

halo ka, mau tanya, tolong pencerahannya ya. Dalam hitungan pph pasal 21 bpjs kesehatan yg dibayarkan perusahaan apakah termasuk dalam penambah bruto, perusahaan bayar 4%, 1% dibayar karyawan. Mohon pencerahannya ka, tks


Jawaban

<WRAP> Untuk perlakuan bpjs tetap mengacu ke per 16/2016 dan resume berikut ya mas: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y T Y C
S V L J Z