misal PT A dan PT B membentuk KSO. adapun terdapat transaksi yang invoicenya atas nama KSO namun faktur pajaknya atas nama PT A dikarenakan KSO tersebut tidak memiliki NPWP. atas penghasilan tersebut diterima oleh PT A dan selanjutnya mau dilakukan bagi hasil antara PT A dengan PT B. apakah atas bagi hasil tersebut harus dipotong PPh dan apakah PT B harus menerbitkan faktur pajak? terima kasih
Sedang dilakukan penggalian namun WP no response
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI