op punya harta diikutkan ta kan ga disusutkan, kalo harta tersebut dijadikan inbreng ke perusahaan penyusutannya boleh atau tidak boleh?
di aturan TA sebatas “Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan”, kalau butuh penegasan bisa konfirm kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM