Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

op punya harta diikutkan ta kan ga disusutkan, kalo harta tersebut dijadikan inbreng ke perusahaan penyusutannya boleh atau tidak boleh?


Jawaban

di aturan TA sebatas “Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan”, kalau butuh penegasan bisa konfirm kpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A E P A
S E U E C