https://twitter.com/innuuu__/status/1480402364397879299 untuk kode billingnya sudah dilakukan pembayaran min – Mas/Mba mau make sure, WP menanyakan terkait kesalahan pembuatan kode billing, mau pemindahbukuan, apakah harus lapor dulu atau tidak? Jika di lapor dahulu apa pembetulan nanti ada denda? Agent sebelumnya menjawab tidak ada ketentuan terkait apakah harus dilaporkan dahulu atau tidak, apakah diarahkan ke KPP saja? atau gimana ya, Mas/Mba?
Dijelaskan normatif sesuai Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014 Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan
DEDY FERY VERDIAN