wp menanyakan “apa fasilitas PPN yang didapat oleh pengusaha Kawasan Berikat?” ini cukup dijelasin aja terkait umumnya penyerahan ke kawasan berikat penyerahanya tidak dipungut PPN dan terkait Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan, gitu aja ya?
Fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP sesuai PMK 65/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO