Pada saat menerima pembayaran atas jasa training kalau ada keterangan 'We do not collect VAT 10% as accordance to Government Regulation No. 144 / 2000' maksudnya bagaimana ya? karena peraturan tersebut sendiri kan sudah dicabut, yang ingin saya tanyakan, perlakuan biayanya bagaimana ya?
sepanjang yang menyediakan jasa tsb adalah PKP dan di dakam daerah pabean serta jasa tsb adalah JKP maka dipungut PPN
MUHAMMAD ANDY RIANO