mas mba maaf mw tanya lagi: Suatu perusahaan pelayaran dengan status pusat berlokasi di Batam melakukan transaksi pembelian alat angkutan(kapal) dari PKP lain yang berlokasi di luar Batam serta melalui impor dari luar negeri. Penyerahan kapal akan dilakukan di Pekanbaru (luar batam). Apakah atas transaksi-transaksi tersebut perusahaan pelayaran di Batam dapat mengajukan SKTD (PMK 41/PMK.03/2020) atau dikenakan PPN ?
Sepanjang WP memenuhi PMK 41/2020 maka dapat mengajukan SKTD sesuai PMK tersebut
MUHAMMAD ANDY RIANO