Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba maaf mw tanya lagi: Suatu perusahaan pelayaran dengan status pusat berlokasi di Batam melakukan transaksi pembelian alat angkutan(kapal) dari PKP lain yang berlokasi di luar Batam serta melalui impor dari luar negeri. Penyerahan kapal akan dilakukan di Pekanbaru (luar batam). Apakah atas transaksi-transaksi tersebut perusahaan pelayaran di Batam dapat mengajukan SKTD (PMK 41/PMK.03/2020) atau dikenakan PPN ?


Jawaban

Sepanjang WP memenuhi PMK 41/2020 maka dapat mengajukan SKTD sesuai PMK tersebut

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z J J V
F N W I Y