syarat dividen sesuai pasal 24 pmk 18 2021 apakah rups dan dividen interim bisa secara internal tanpa adanya akta notaris?
pada ayat 1 di pasal 24 ada klausul b, yaitu dividen yg dibagikan berdasarkan Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan disesuaikan dgn ketentuan yg berlaku mengenai dividen interim. pada ayat 2 juga disebutkan klausul selain 2 dasar di ayat 1, yaitu untuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
LUQMAN RAMADHAN