mas mbak utk memasukan komponen JKK, JK dan JPK di spt masuk ke dalam kolom yang mana ya?
Premi tsb dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. (Lampiran PER-16/PJ/2016) Di espt pph 21, saat membuat A1 diisi di kolom nomor 5 premi asuransi yg dibayarkan oleh pemberi kerja
LUQMAN RAMADHAN