Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika wp menjual BKP dengan FOB destination, BKP diterima oleh pembeli pada tanggal 28 Maret 2022 dan wp menerbitkan Faktur Penjualan (invoice) pada tanggal 2 April 2022. penjelasan PP 9/2021 Pasal 17 ayat 3 huruf a: saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya PPN. Kami mohon konfirmasi Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak untuk invoice tanggal 2 April 2022 dengan tarif 11%, walaupun BKP diterima oleh pembeli pada bulan Maret


Jawaban

PP 9 Tahun 2021: saat penerbitan faktur penjualan (invoice) ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yg menjadi dasar saat terutangnya PPN. Silakan dijawab iya/tidak, mba. Kemudian tekankan juga bahwa di aturan tsb juga menyebutkan bahwa ketentuan tsb harus dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten/taat asas oleh PKP. Jika WP berkenan, akan lebih baik lagi jika konfirm ke AR di KPP terdaftarnya.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C G Q C
N I​ M P Y