#42Q : Apabila WP lembaga keuangan lupa menyampaikan laporan Informasi Keuangan pada portal EOI sanksinya apa ya mas mbak? Apakah sesuai Pasal 7 Perpu 1 2017 itu masih berlaku, dan apakah bisa dilaporkan lewat batas waktu?
#42A: bisa sampai pidana sih ini. tp sebenarnya ada alurnya juga yg diatur di PMK 19/2018 mulai pasal 31 ya
ARRY MUKTI PRABOWO