Lalu jika Periode november masih menggunakan pmk 82 apakah perlu buat ssp baru dgn uraian 149? Dikarena masa november jg tdk bisa dilakukan pembetulan realisasi https://twitter.com/niarynr/status/1480361558630756353 mas/mba, ini jadinya diperbolehkan ya?
Untuk masa november masih bisa pembetulan kok. Kan pembetulan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporannya desember, pembetulannya ya akhir januari.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING