Jika WP baru ada NPWP tahun 2022, apakah bisa ikut PPS? Karena persyartannya adalah sudah laporan SPT Tahunan 2020
Jika WP terdaftar di 2022 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul di 2022, maka WP tidak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020, sehingga tidak perlu ikut PPS.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING