Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#62Q: Selamat Siang, saya mau menanyakan mengenai perhitungan pph 21. ada pembagian komisi untuk direktur, namun direktur bukan merupakan pegawai tetap. direktur tsb jg sebagai pemegang saham atas komisi tersebut bagaimana cara perhitungannya?


Jawaban

#62A sebentar mba apakah dianggap sbg komisaris? jelaskan ttg komisaris tapi bukan pegawai tetap. perhitungannya ada di lampiran PER 16 th 2016

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W V G R
Y R V U B