pengembalian pendahuluan sudah diterima skppkp-nya tapi menurut wp ada kelebihan nilainya karena wp belum mengalikan kurs kmk sebelumnya.
Yang diatur di Pasal 12 PMK-39/PMK.03/2018 apabila ada nilai yang belum dikembalikan. Terkait kelebihan tersebut silakan konfirmasi ke KPP
NATALIA KRISWINANDAR