Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP memberikan hadiah berupa barang ke konsumen OP dalam rangka kegiatan promosi. Apakah perlu dipotong PPh 21? Jika iya, tarif dan KJS nya apa?


Jawaban

harusnya bisa dikenakan pph 21 sih sesuai per 16/2016

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J Y I M
O J W P M