Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau tanya jika pelaku usaha WPOP menjual mobil bekas, ini WP nya bisa masuk ke kategori WP PP 23/2018 kan ya?


Jawaban

Bisa, Gina. Selama usaha yg dilakukan WP tsb tidak termasuk kepada yg dikecualikan/yg tidak bisa menggunakan PP 23/2018, sesuai Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018. Dan, selama jumlah penghasilan brutonya belum melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W V D S
J A B J N