mas mbak wp tanya ada perubahan bentuk ttd dari orang yg berhak menandatangani FP apakah perlu di lapor perubahan ke KPP?
Terkait TTD pada FP, yang ada diatur hanyalah terkait pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, serta perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, mas. Rujukannya ke PER-14/PJ/2012. Tetapi tidak diatur terkait perubahan bentuk ttd. Sebaiknya WP coba konfirm ke KPP terdaftarnya, terkait perubahan specimen ttd tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA