Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email Selamat Malam, Untuk harta pada akhir tahun, di SPT tahunan, kita isi dengan nilai sebelum atau sesudah (termasuk) PPN? Mas/Mbak ini apakah diatur secara khusus?


Jawaban

Untuk harta kas/setara kas pakai nilai akhir tahun pajak, kalau harta selain kas itu pakai harga perolehan. Untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER 36/2015 tapi disitu memang tidak disebutkan include PPN atau tidak.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B Q V J
V I P E N