email Selamat Malam, Untuk harta pada akhir tahun, di SPT tahunan, kita isi dengan nilai sebelum atau sesudah (termasuk) PPN? Mas/Mbak ini apakah diatur secara khusus?
Untuk harta kas/setara kas pakai nilai akhir tahun pajak, kalau harta selain kas itu pakai harga perolehan. Untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER 36/2015 tapi disitu memang tidak disebutkan include PPN atau tidak.
FRISKA SALSABILA