Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wanita kawin mau daftar npwp tapi suami WNA dan tidak punya kitas/kitap. apakah bisa mendaftar sebagai orang pribadi?


Jawaban

yang wajib punya NPWP adalah suami (satu kesatuan ekonomis), kalau wanita kawin ingin memiliki NPWP, suaminya harus sudah punya NPWP. Dijelaskan ketentuan PER-04/PJ/2020, arahkan ke KPP untuk konsultasi lebih lanjut.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A᠎ B B Y
D E Z G S