wanita kawin mau daftar npwp tapi suami WNA dan tidak punya kitas/kitap. apakah bisa mendaftar sebagai orang pribadi?
yang wajib punya NPWP adalah suami (satu kesatuan ekonomis), kalau wanita kawin ingin memiliki NPWP, suaminya harus sudah punya NPWP. Dijelaskan ketentuan PER-04/PJ/2020, arahkan ke KPP untuk konsultasi lebih lanjut.
NATALIA KRISWINANDAR