Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#1Q email. Saya ingin bertanya, bagaimana cara membuat laporan pajak untuk UMKM yang omsetnya dibawah 500juta per tahun? saya baca di berita katanya bisa untuk tidak bayar pajak, tapi saya bingung , apakah tidak bayar pajak sama dengan tidak melapor? Mas/mba apakah sudah ada aturan turunan terkait pertanyaan diatas?


Jawaban

<WRAP> #1A: dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2a jika WPOP UMKM yg omsetnya <

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y W S A
N Y U M R