Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#44 Q: wanita kawin tadinya npwp gabung suami. suami meninggal di 2021. saat ini tante tsb punya npwp atas namanya sendiri, dia mau ikut PPS. gmn? bisa?


Jawaban

#44A By pm. Bisa sepanjang memenuhi ketentuan PMK-196/PMK.03/2021. Lebih lanjutnya diarahkan konsul ke KPP.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M Q Y O
T K F H V