mas/mba kalau WP adalah BUT, ingin melakukan sharing profit ke perusahaan pusat le LN, apakah WP perlu tagih PPN atas transaksi tersebut ya?
BUT di indo memberikan penghasilan ke pihak LN berarti ya, Kalau tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp tidak ada pemungutan PPN.
RIZKIANTO