Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba kalau WP adalah BUT, ingin melakukan sharing profit ke perusahaan pusat le LN, apakah WP perlu tagih PPN atas transaksi tersebut ya?


Jawaban

BUT di indo memberikan penghasilan ke pihak LN berarti ya, Kalau tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp tidak ada pemungutan PPN.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ D P A S
A L​ P M U