Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai aturan baru Pembuatan SPT/Bukpot Unifikasi berdasarkan Per-24-PJ-2021, Apakah mulai masa pajak Januari 2022 sudah dapat digunakan untuk semua Wajib Pajak Badan ?


Jawaban

pasal 13 ayat 2 per 24/2021 Untuk wp yang sebelumnya belum pake spt masa unifikasi, dapat dilaksanakan mulai masa pajak jan 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak april 2022

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F᠎ V H᠎ V
M T G A T