WP diaktifkan NPWP nya, perlu lapor dari tahun berapa
Jawaban
Tergantung penghasilannya ada di tahun berapa aja, sebagai pegawai terdapat beberapa klausul yg menyebabkan dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan untuk OP di PMK-243/2014
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.