Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

as mba, wp nanya apakah harus mengkoreksi biaya PPN LB (nilai LB pada SPT PPN dibiayakan di laporan keuangan). Udah dijelaskan liat pasal 6/9 UU PPh, kata wp ga dijelaskan di pasal tersebut. enaknya gmn jelasinnya ya??


Jawaban

silahkan dipastikan apakah PM ybs sudah dikreditkan atau belum. selama PM tidak dikreditkan, maka bisa dijadikan biaya pengurang ph bruto.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B A Y Z
Q O T U E