as mba, wp nanya apakah harus mengkoreksi biaya PPN LB (nilai LB pada SPT PPN dibiayakan di laporan keuangan). Udah dijelaskan liat pasal 6/9 UU PPh, kata wp ga dijelaskan di pasal tersebut. enaknya gmn jelasinnya ya??
silahkan dipastikan apakah PM ybs sudah dikreditkan atau belum. selama PM tidak dikreditkan, maka bisa dijadikan biaya pengurang ph bruto.
EVARISTA ANGELINA LINGGA