PT A dan PT B membentuk KSO (JO). adapun terdapat transaksi yang invoicenya atas nama KSO namun faktur pajaknya atas nama PT A dikarenakan KSO tersebut tidak memiliki NPWP. atas penghasilan tersebut diterima oleh PT A dan selanjutnya mau dilakukan bagi hasil antara PT A dengan PT B. apakah atas bagi hasil tersebut harus dipotong PPh dan apakah PT B harus menerbitkan faktur pajak? Terima Kasih Mas/Mba
seharusnya kalau yg transaksi adalah JO menggunakan NPWP atas nama JO Pasal 3 PP1 tahun 2012. terkait penghasilan JO tsb merupakan penghasilan anggota JO, sepanjang tidak ada penyerahan jasa atas bagi hasil tsb tidak ada objek potput, dan cukup dilapor di spt tahunan masing“ anggota JO
FADHIL DWI YULIAN