kemudian pada SKTD tersebut dikatakan bahwa penyerahan yg tdk dipunggut adalah jasa persewaan kapal, dll. Apakah bisa jasa agency / perantara msk kategori jasa kepelabuhan ?
Dalam pasal 4 PMK 41/2020, disebutkan jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh. Di luar itu harusnya ga mencangkup jasa yg bisa tidak dipungut dg SKTD
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI