tindak lanjut setelah pemeriksaan bukti permulaan itu apa?
Penyidikan / Pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka bahwa tidak dilakukan Penyidikan, jika pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Bisa cek di sini https://www.pajak.go.id/id/87-pemeriksaan-bukti-permulaan
CLAUDYA ROULI GULTOM