terkait pembayaran uang manfaat pensiun lebih dari 2 tahun (secara bertahap) maka menggunakan tarif umum pasal 17. Cara perhitungannya menggunakan tarif final 2 tahun kemudian Pasal 17nya digunakan di tahun ke 3 atau dari awal pembayaran secata bertahap mas mba? Terimakasih
Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. pp 68 2009 pasal 6 ayat 1
LUQMAN RAMADHAN