Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya jika WP PP 23/2018 dapet penghasilan atas royalti, ini jadinya tetep dipotong PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti atau tidak ya?


Jawaban

Tetap dipotong pph pasal 23 ya Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T​ Y F D
M R P D F