Mas/Mbak ijin bertanya jika WP PP 23/2018 dapet penghasilan atas royalti, ini jadinya tetep dipotong PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti atau tidak ya?
Tetap dipotong pph pasal 23 ya Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING