Apabila WP mendapatkan harta berupa motor (atas nama WP bersangkutan) dari orang tua (hibah atau diberi oleh orang tua) dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, apakah WP hanya perlu melakukan pembetulan SPT atau harus mengikuti Program PPS?
Harta diperoleh tahun 2020. Dikembalikan lagi ke WP terkait pembetulan SPT atau ikut PPS. Kalau WP ikut PPS, WP tidak diterbitkan ketetapan untuk periode 2016-2020. kalau WP memilih pembetulan SPT, masih ada kemungkinan diperiksa oleh KPP
FITRI SETYANING PRATIWI