umlah pph terutang tahun pajak 2021 senilai : 202.000. Yang sudah disetor (137.000 atas THR + 68.000 DTP) total 205.000. Ada selisih 3.000. Untuk masa des 3000 ini dianggap LB dan di rekam di Satu Masa Pajak itu kah, mas/mbak? Karna 3000 ini kan sebenarnya LB yg berasal dari DTP.
LB atas DTP seharusnya tidak ikut dikompensasikan. Untuk teknis pengisian di eSPT-nya disarankan untuk konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI