WP OP menerima modal usaha, dimasukan di kolom mana di SPT Tahunan?
Jawaban
apabila merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 UU PPh) masuk ke penghasilan. apabila yang dimaksud adalah uang sendiri maka tidak mengubah harta juga
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.