Jika PT. A meminjamkan mesin produksi ke PT.B tanpa fee sewa (Gratis). Untuk transaksi pinjam mesin ini ada agreementnya dan tujuan untuk promosi agar penjualan PT.A menjadi lebih banyak. Mesin produksi tersebut dicatat aset di PT.A. Pertanyaannya: 1. Apakah penyerahan mesin terhutang PPN? 2. Jika terhutang PPN, DPP nya apa? 3. Penyusutan mesin tersebut boleh dibiayakan fiskal oleh PT. A?
<WRAP> Normativ. 1. Memenuhi definisi penyerahan dalam UU PPN atau tidak. Ada penyerahan hak? Jika masuk penyerahan, maka kena PPN. 2. Lalu, masuk penyerahan BKP atau JKP? BKP: DPP