jika ada harta uang tunai 1 juta di akhir tahun 2015 belum diikutkan TA. tahun 2016 uang tunai tsb bertambah jadi 1,5 juta. apakah iu dipecah ikut kebijakan 1 dan kebijakan 2?
Harusnya iya, dipecah ikut kebijakan I untuk perolehan kas 2015 kebelakang dan II untuk perolehan kas 2016-2020
EMITA IKA IMANIAR