PEJKP lapornya gimana? aturannya dimana?
Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai - PMK 32/2019
NATASHA GHITA DESTYVIANI