NSFP minta tanggal 5 mau nerbitin FP tanggal 3 sama 4 gimana?
Jawaban
Gak bisa dipakek buat nerbitin FP sebelum tgl 5. Mau gak mau NSFP tersebut baru bisa dipakek sejak tgl 5. Jadi tgl FP-nya sesuai kapan FP tersebut dibuat.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.