Selamat Pagi saya mau bertanya, perusahaan saya mempunyai 2 NPWP di PMA & di Serpong, kalau di serpong kami hanya melaporkan PPh 21 saja, karena untuk kewajiab perpajakann lainnya berdasarkan PER 7 tahun 2020 berlaku ketentuan sepanjang perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh Pengurus Pusat maka kewajibannya dilakukan oleh pusat, utk Deyon sebenarnya gak memiliki kantor cabang, krn lokasi usaha itulah satu2nya kantor, maka dpt disimpulkan s
Dijelaskan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Per25/2021, dan PMK-9/2018
FADHIL DWI YULIAN