#50Q: Mas/mbak apabila WP transaksi dengan vendor yang memanfaatkan PP 23. Apakah setelah UU HPP berlaku, lawan transaksi tersebut dipotong PP 23 setelah melewati 500 juta atau bagaimana?
Tetap dilakukan pemotong berdasarkan pmk 99/2018. Kalau memang omsetnya masih 500jt dan ada pemotong pp23, bisa ajukan pmk 187
FADHIL DWI YULIAN