Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#50Q: Mas/mbak apabila WP transaksi dengan vendor yang memanfaatkan PP 23. Apakah setelah UU HPP berlaku, lawan transaksi tersebut dipotong PP 23 setelah melewati 500 juta atau bagaimana?


Jawaban

Tetap dilakukan pemotong berdasarkan pmk 99/2018. Kalau memang omsetnya masih 500jt dan ada pemotong pp23, bisa ajukan pmk 187

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ T Y G O
M D Y F P