#68Q: mas/mba ketika wp ada PPN Offshore, diakan melakukan pembayaran SSP sendiri dan dikreditkan di SPT nya. Tapi kata WP dari KPP tidak bisa dikreditkan ? Apakah boleh dipengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang? Karena Pbk juga ga bisa?
PMK 187, wp no respon ketika digali
FADHIL DWI YULIAN