WP salah masa dalam pembuatan ssp, apabila di PBK tanggalnya mengikuti tanggal yang mana? apakah jadi terhitung telat bayar?
Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN (Pasal 18 ayat 2 PMK-242/2014)
NATALIA KRISWINANDAR