Terima airway bill karena sewa cargo, apakah bisa dikreditkan karena bukan FP standar?
Pastikan apakah termasuk dokumen tertentu yg dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/PJ/2021? Jika iya maka bisa dikreditkan inputnya di efaktur di bagian dokumen lain pajak masukan.
NIKEN PRATIWI