daftar piutang tak tertagih sesuai PMK 205/2015 itu dilampirkannya di SPT Tahunan Badan atau disampaikan dg pemberitahuan tersendiri ke KPP ya?
dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan, ada di lampiran per 02/2019 nya. tambahan: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)
RIZKIANTO