Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP setor deposit meterai teraan sebesar 7jt. sementara jika di ketentuan deposit sebesar 15jt dan apabila kurang dari 15jt harus setor ulang. Apakah WP harus setor ulang full 15jt atau hanya selisihnya saja? dan kalau hrs setor ulang full 15jt. Yg sdh terlanjur disetorkan sebesar 7jt apakah bisa di pbk?


Jawaban

jika pembayarannya tidak sesuai 15 jt atau kelipatannya, silakan setor ulang dengan nominal yang sesuai. Atas ssp 7jt yang sudah disetor bisa di pbk atau pengembalian pmk 187/2015 ( pasal 33 pmk 133/2021)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A U J I
R N Q I H