Bila saya merekam dari dokumen lain pajak keluaran, dokumen tdk bisa di cetak fisik, mohon infonya tanggal berapa kiranya SPPB BC 2.7 sudah bs terfasilitasi dgn E-Faktur 3.1?
untuk BC 2.7 belum ada info kapan akan terintegrasi dengn efaktur 3.1, sementara ini terkait mekanisme perekaman di efakturnya sarankan untuk menghubungi KPP untuk berkonsultasi
RIZKI SAFARI