Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketentuan pengkreditan PM?


Jawaban

sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP, maka bisa dikreditkan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ V F Q B
Y E J F J