jadi perusahaan saya menggunakan jasa pensiunan tentara, untuk mekanisme pemotongan PPh 21 gimana ya min? sedangkan kita badan swasta. Terima Kasih????
Pengertian pph pasal 21 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. kalau dari pernyataan wp seharusnya masuk ke pemotongan pph 21 jika memenuhi unsur ini. Namun perlu di pastikan lagi ya yana, jasa apa yang diberikan dan statusnya apakah pegawai tetap/pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas/bukan pegawai. Karena pemotongannya akan sedikit berbeda pada setiap jenis statusnya.
SRI HARIMURTI