mau daftar npwp ereg badan cabang. Pilihan terakhir ketentuan umum gabisa diklik. Otomatis kecentang pp 23. Emang begitu? Kalau mau pake tarif umum gimana?
Jawaban
Iya karena cabang. kalau mau pakai tarif umum maka Pusat yg ngajuin
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.