pkp menyerahkan tanah ke pemda tanpa imbalan. Bisa masuk kena pungut ppn?
Dijelaskan sesuai pmk 231, yg tidak dipungut ppn ada pembebasan tanah. Kalau masuk itu brrti dipungut oleh rekanan. Kode 01 atau 04 tergantung pengakuan wp cuma“ atau bukan.
FIDHIA RETNO SAFITRI